GROBOGAN, LINTASGROBOGAN.COM-BPD se-kecamatan Grobogan secara resmi mendapatkan SK perpanjangan masa bhakti dua tahun. SK tersebut di serahkan langsung Camat Grobogan, Suprapti, S.Sos.,M.M. kepada masing-masing BPD 11 Desa se-Kecamatan Grobogan, di Pendopo Kecamatan Grobogan Jumat (28/6/2024). SK tersebut diberikan sebagai tindaklanjut Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang masa bakti BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bertujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan lakukan pengawasan kinerja kepala desa.
BPD jangan hanya ada sebagai lembaga yang berjalan secara formalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan jangan hanya bertugas memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Harapan untuk BPD benar-benar efektif dan memiliki kekuatan check and balance bersama masyarakat yang diwakili pemerintah desa.
Camat Grobogan (Suprapti) Menyampaikan” Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi BPD untuk bisa menambah semangat kerja dan selalu patuh undang-undang dan mampu kerjasama mendukung Pemerintahan desa program pembangunan di masing-masing desa dan bertugas sesuai tugas masing-masing menuju desa maju sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa” .lintasgrobogan.com