Search
Close this search box.
Berita Terbaru
Pemusnahan Barang Bukti Obat Terlarang di Depan Kejaksaan Negeri Grobogan

GROBOGAN, Lintasgrobogan com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan, memusnahkan barang bukti puluhan perkara kasus pidana, Rabu(26/6/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari oleh Kajari Grobogan , bersama Polres Grobogan.

 

“Barang bukti tersebut berasal dari perkara kasus pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai Oktober 2023- Juni 2024,” kata Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Ardiansyah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

 

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 82 perkara. Yakni perkara narkotika, perjudian, psikotropika, perlindungan anak, pencurian, minyak & gas, tipiring, pengeroyokan, perdagangan orang, penebangan kayu, anak berhadapan dengan hukum, UU ITE dan penadahan.

 

“Perkara perjudian sebanyak 14 perkara, narkotika 2 perkara, psikotropika 2 perkara, perlindungan anak 10 perkara, pencurian 24 perkara, minyak & gas : 1 perkara, tipiring : 11 perkara, pengeroyokan 3 perkara, perdagangan orang 1 perkara, penebangan kayu 1 perkara, anak berhadapan dengan hukum 2 perkara, UU ITE 1 perkara serta penadahan 3 perkara,” urainya.

 

Untuk obat-obatan terlarang berupa hexymer, valdimex, diazepam, starax, alprazolam, trihexyphenidyl, tramadol Hcl dimusnahkan dengan cara diblender.

 

“Sedangkan pakaian, ganja kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Share
WhatsApp
Facebook
Twitter