GROBOGAN, Lintasgrobogan.com –Perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk saat ini di Grobogan ada sebanyak 222 kades yang diperpanjang masa jabatannya.
Sebanyak 266 kepala desa di Kabupaten Grobogan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Grobogan . Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Pendopo Grobogan Senin (10/6/2024).
Terkait dengan tujuh Jabatan Kepala Desa kosong karena meninggal dunia atau terkena hukuman pidana. Maka dari Kepala Desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) secara otomatis akan diperpanjang hingga tahun 2027.
Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni ke 266 Kades secara berurutan dan satu persatu yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Grobogan, Senin, (10/6/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Sri Sumarni (Bupati Grobogan menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK Perpanjangan. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Sri Sumarni.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dispermades yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok “PJ. Bupati Grobogan”, harap Sri Sumarni.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Grobogan.Lintasgrobogan.com/redaksi.